

Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014
Susunan organisasi DJSN terdiri dari :
1. Ketua
2. Anggota
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
A. Komisi Kebijakan Umum
• Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum
• Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
• Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
• Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
• Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
• Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno
Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :
B. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
• Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
• Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
• Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
• Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
• Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan
• Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:
Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :
• Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
• Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
• Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
• Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
• Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :