Susunan Organisasi dan Tata Kerja DJSN
Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014
Susunan organisasi DJSN terdiri dari :
- Ketua
- Anggota
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
a. Komisi Kebijakan Umum
- Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum;
- Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
- Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
- Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno
Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :
- Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M Sebagai Ketua Merangkap Anggota
- DR. Soeprayitno, MBA, M.Sc Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
- Dra. Haiyani Rumondang, MA sebagai Anggota
- Suminto, S.Sos., MSc., Ph.D sebagai Anggota
- Iene Muliatisebagai Anggota
- Subiyanto, S.H sebagai Anggota
- Muttaqien sebagai Anggota
b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
- Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
- Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:
- Dr. Tono Rustiano, M.M Sebagai Ketua Merangkap Anggota
- Paulus Agung Pambudhi Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
- dr. Mohamad Subuh, MPPM sebagai Anggota
- Prof. Dr. Syahabuddin, M.Agsebagai Anggota
- Asih Eka Putri sebagai Anggota
- Ir. Untung Riyadi, S.E sebagai Anggota
- Mickael Bobby Hoelman sebagai Anggota
Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :
- Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
- Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
- Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
- Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :
- Dra. Haiyani Rumondang, MA Sebagai Ketua Merangkap Anggota
- Subiyanto, S.H sebagai Sekretaris Merangkap Anggota
- Prof. Dr. Syahabuddin, M.Ag sebagai Anggota
- Paulus Agung Pambudhi sebagai Anggota
- Iene Muliatisebagai Anggota