Struktur Organisasi

Susunan Organisasi dan Tata Kerja DJSN


Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014

Susunan organisasi DJSN terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Anggota

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:

a. Komisi Kebijakan Umum

  • Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum;
  • Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
  • Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
  • Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
  • Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
  • Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno

Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :

  1. Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M  Sebagai Ketua Merangkap Anggota
  2. DR. Soeprayitno, MBA, M.Sc Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
  3. Dra. Haiyani Rumondang, MA sebagai Anggota
  4. Suminto, S.Sos., MSc., Ph.D sebagai Anggota
  5. Iene Muliatisebagai Anggota
  6. Subiyanto, S.H sebagai Anggota
  7. Muttaqien sebagai Anggota

b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi

  • Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
  • Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
  • Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan
  • Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.

Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:

  1. Dr. Tono Rustiano, M.M Sebagai Ketua Merangkap Anggota
  2. Paulus Agung Pambudhi Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
  3. dr. Mohamad Subuh, MPPM sebagai Anggota
  4. Prof. Dr. Syahabuddin, M.Agsebagai Anggota
  5. Asih Eka Putri sebagai Anggota
  6. Ir. Untung Riyadi, S.E sebagai Anggota
  7. Mickael Bobby Hoelman sebagai Anggota


Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :

  • Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
  • Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
  • Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
  • Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.

Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :

  1. Dra. Haiyani Rumondang, MA Sebagai Ketua Merangkap Anggota
  2. Subiyanto, S.H sebagai Sekretaris Merangkap Anggota
  3. Prof. Dr. Syahabuddin, M.Ag sebagai Anggota
  4. Paulus Agung Pambudhi sebagai Anggota
  5. Iene Muliatisebagai Anggota