Struktur Organisasi

Susunan Organisasi dan Tata Kerja DJSN


Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014

Susunan organisasi DJSN terdiri dari :

1. Ketua

2. Anggota

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:

A. Komisi Kebijakan Umum

Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum

Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;

Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;

Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;

Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan

Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno


Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :

1. dr. Asih Eka Putri, MPPM sebagai Ketua Merangkap Anggota

2. Andy William Sinaga, S.Sos.,SH sebagai Anggota

3. Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Anggota

4. Dr. Haiyani Rumondang, M.A. sebagai Anggota

5. Mickael Bobby Hoelman, S.E., M.Si. sebagai Anggota

6. dr. Tono Rustiano, M.M. sebagai Anggota

7. Drs. Paulus Agung Pambudhi, M.M. sebagai Anggota


B. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi

Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;

Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;

Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;

Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;

Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan

Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.


Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:

1. Muttaqien, M.PH., AAK. sebagai Ketua Merangkap Anggota

2. Dr. Indra Budi Sumantoro sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota

3. Dr. Ir. Rd. Harry Hikmat, M.Si. sebagai Anggota

4. Suminto, S.Sos., MSc., Ph.D. sebagai Anggota

5. Iene Muliati, S.Si., M.M., FSAI, GRCP, GRCA sebagai Anggota

6. Prof. Drs. Soeprayitno, M.B.A., M.Sc., Ph.D. sebagai Anggota

7. Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn. sebagai Anggota



Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :

Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;

Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;

Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;

Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan

Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.


Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :

1. Dr. Ir. Rd. Harry Hikmat, M.Si. sebagai Ketua Merangkap Anggota

2. Suminto, S.Sos., MSc., Ph.D. sebagai Anggota

3. dr. Tono Rustiano, M.M. sebagai Anggota

4. Prof. Drs. Soeprayitno, M.B.A., M.Sc., Ph.D. sebagai Anggota