Berita JDIH DJSN

Pemerintah Terbitkan PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Ketentuannya

50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Beleid itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan. Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.

Hak atas Manfaat JKP yang dapat diterima sebanyak 3 kali. Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iur terpenuhi.

Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta. Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.